Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan

Rabu, 06 September 2017

Inilah Materi Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter

Dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan bangsa yang berbudaya melalui penguatan nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab, pemerintah memandang perlu penguatan pendidikan karakter.

Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 6 September 2017, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter  .

Dalam Perpres ini disebutkan, Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disingkat PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).

PPK, menurut Perpres ini, memiliki tujuan:
a.
membangun dan membekali Peserta Didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 dengan jiwa Pancasila dan pendidikan karakter yang baik guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan; 
b.    
mengembangkan platform pendidikan nasional yang meletakkan pendidikan karakter sebagai jiwa utama dalam penyelenggaraan pendidikan bagi Peserta Didik dengan dukungan pelibatan publik yang dilakukan melalui pendidikan jalur formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan keberagaman budaya Indonesia; dan 
c.       
merevitalisasi dan memperkuat potensi dan kompetensi pendidik, tenaga kependidikan, Peserta Didik, masyarakat, dan lingkungan keluarga dalam mengimplementasikan PPK.


“PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Ruang lingkup Peraturan Presiden tentang Penguatan Pendidikan Karakter ini meliputi: 
a. penyelenggaraan PPK yang terdiri atas:

  1. PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal; 
  2. PPK pada Nonformal; 
  3. PPK pada Informal, 
b. pelaksana dan 
c. pendanaan.

Penyelenggaraan

Ditegaskan dalam Perpres ini, Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan: 
a. Intrakurikuier; 
b. Kokurikuler; dan 
c. Ekstrakurikuler, dan dilaksanakan di dalam dan/atau di luar lingkungan Satuan Pendidikan Formal.

PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, dilaksanakan dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah, dan merupakan tanggung jawab kepala satuan Pendidikan Formal dan guru.

Ditegaskan dalam Perpres ini, penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Intrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui kegiatan penguatan materi pembelajaran, metode pembelajaran sesuai dengan muatan kurikulum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Kokurikuler, menurut Perpres ini, merupakan penguatan nilai-nilai karakter yang dilaksanakan untuk pendalaman dan/ atau pengayaan kegiatan Intrakurikuler sesuai muatan kurikulum.

Dan penyelenggaraan PPK dalam kegiatan Ekstrakurikuler merupakan penguatan nilai-nilai karakter dalam rangka perluasan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerja sama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Kegiatan Ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah bakat/olah minat, dan kegiatan keagamaan, serta kegiatan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud dapat dilaksanakan paling sedikit melalui pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, dan/atau baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya,” bunyi Pasal 7 ayat (5) Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, bahwa penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

“Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masingmasing,” bunyi Pasal 9 ayat (2) Perpres ini.

Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan: a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b. ketersediaan sarana dan prasarana; c. kearifan lokal; dan d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

Adapun penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal, menurut Perpres ini, dilaksanakan melalui satuan Pendidikan Nonformal berbasis keagamaan dan satuan Pendidikan Nonformal lainnya, dan merupakan penguatan nilai-nilai karakter melalui materi pembelajaran dan metode pembelajaran dalam pemenuhan muatan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Perpres ini, pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hari sekolah dan pendidikan karakter yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 18 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 6 September 2017 itu. 

Download Peraturan Presiden (Perpres) Nomor (No) 87 Tahun 2017 

http://setkab.go.id/inilah-materi-perpres-no-87-tahun-2017-tentang-penguatan-pendidikan-karakter/


Baca Selengkapnya»»»

Rabu, 23 Agustus 2017

Pawai Pembangunan di Belitung Timur

72 Regu Akan Lewati Rute 5 Km pada Pawai Pembangunan HUT RI ke-72 di Beltim Hari Ini
Laporan Wartawan Pos Belitung, Dedy Qurniawan

Rabu, 23 Agustus 2017 13:07
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Peserta Pawai Pembangunan Beltim 2017 HUT Kemerdekaan RI ke-72 untuk kategori peserta SMP SMA Sederajat, Instansi Pemerintah dan Umum, akan digelar, Rabu (23/8/2017) ini.

Hingga siang ini, tercatat akan ada 72 regu yang akan turut meramaikan event tahunan tersebut.
Start pawai pembangunan hari kedua ini akan dimulai pada pukul 13.00 WIB siang ini.

Peserta akan melewati rute sejauh sekitar 5 Kilometer mulai dari Lapangan Taruna, Jalan Gajah Mada, Jalan Sudirman, memutar Pasar Lipat Kajang, Masjid Agung Darussalam, dan finish di Lapangan Yagor Kecamatan Manggar.

"Sampai detik ini 72 regu yang terdaftar, kelihatannya masih akan nambah," ujar Panitia dari Dinas Pemuda dan Olahraga Beltim Rosly kepada Pos Belitung, Rabu pukul 12.15 WIB. (*)
Baca Selengkapnya»»»

Sabtu, 12 Agustus 2017

REFLEKSI KEMERDEKAAN


MISTERI DIBALIK NAMA "INDONESIA"Pernahkah Kita Menghitung Angka dari Kata "INDONESIA" ??? SUBHAANALLAH, Akan di dapat Keajaiban yang luar biasa,Mari, Kita coba Hitung :

Abjad = Urutan Angka
I : 9
N : 14
D : 4
O : 15
N : 14
E : 5
S : 19
I : 9
A : 1
Dari Semua Angka, yang Muncul Hanya
Angka "1-9-4-5",
Tdk ada angka 2,3,6,7,8
Tentu ini Bukan Kebetulan...
Ini adalah Kehendak dan Karunia dari ALLAH SUBHAANALLAHU WA TAÀLA.
Mari Coba Kita Jumlahkan semua Angka dari
Kata "INDONESIA", jumlahnya "90",
Dalam AL QURÀN,
Surat ke-90 adalah
Surat Al-Balad,
yang Artinya "NEGERI"
Tentu ini Bukan Suatu
Kebetulan ini semua Karunia yang Luar Biasa dari Allah Subhaanallaahu wa taàla.
Mungkin ini Juga Jawaban pada HADITS ROSULLULAH
yang Mengatakan Bahwa akan ada Negeri di atas Awan Bernama Samudra...
yang di-Kelilingi Air dan menghasilkan Banyak Ulama...

Ternyata Negeri itu adalah...

INDONESIA- Baldatun Thoyyibatun Wa Robbun Ghofur

Mari Indonesiakan Indonesia kita jangan sia-siakan...
mari kita wujudkan Rohmatan lil 'alaamiin...
Wallahu a'lam Bis Shawab
Baca Selengkapnya»»»

447 Regu Ikut Gerak Jalan HUT RI ke-72 di Beltim, Ini Rutenya

Laporan Wartawan Pos Belitung Dedy Qurniawan
Jumat, 11 Agustus 2017 19:21
POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Jumlah peserta lomba gerak jalan peringatan HUT RI ke-72 di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Tahun 2017 meningkat drastis. Tahun ini jumlah seluruh peserta mencapai 444 regu, naik 67 persen dibanding tahun 2016 lalu yang hanya mencapai 297.

Ketua Panitia Lomba Gerak Jalan HUT Kemerdekaan RI, Rosly mengungkapkan peningkatan peserta paling banyak dialami oleh peserta SMP dan SMA. Bahkan ada salah satu sekolah di Kecamatan Manggar yang mengirimkan 17 regu.

“Alhamdulillah antusias masyarakat dan pihak sekolah sangat signifikan tahun ini. Ini artinya masyarakat sangat bersemangat untuk ikut memeriahkan HUT RI,” kata Rosly seusai Technical Meeting dan Pencabutan Nomor Lomba Gerak Jalan di Kantor Dinas Kepemudaan dan Olah Raga (Diskepora) Beltim, Komplek Stadion Utama Beltim Kecamatan Damar, Jum’at (11/8/2017).

Ditambahkannya tahun ini panitia memang sengaja tidak membatasi jumlah peserta. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dan pihak sekolah dapat mengirimkan wakil sebanyak-banyaknya.

“Makanya kita tetap menggunakan gerak jalan tepat waktu, satu regu 11 orang biar ramai yang ikut. Kalau Lomba Gerak Jalan Indah, minimal 17 orang biasanya banyak yang tidak bisa ikut khususnya dari SD karena kekurangan orang,” jelas Rosly.

Namun Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga dan Pengembangan Infrastruktur Diskepora itu menyatakan, tidak menutup kemungkinan tahun 2018 mendatang panitia akan mengadakan Lomba Gerak Indah. Mengingat minat peserta yang sangat tinggi.

“Bisa saja tahun depan kita adakan lagi. Soalnya banyak yang minta diadakan lomba gerak jalan indah. Kita selama ini terus evalusi kekurangan dari tahun ke tahun,” ujar Rosly.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, tahun ini untuk pertama kalinya panitia lomba menggelar technical meeting. Technical meeting ini untuk memberikan penjelasan kepada peserta tentang bagaimana proses penilaian lomba.

“Tujuan kita agar peserta memahami dan tidak ada asumsi yang salah terhadap panitia. Soalnya banyak peserta yang kurang paham esensi penilaian dari Lomba Gerak Jalan adalah ketertiban, kerapian, kekompakan, dan peraturan dalam baris-berbaris,” terang Rosly.

Lomba Gerak Jalan Tepat Waktu akan dilaksanakan, Sabtu (12/8) ini. Pelaksanaan akan dimulai dari pukul 07.30 untuk peserta SD dan pukul 13.00 untuk regu pelajar SMP, SMA dan Umum. Untuk rute lomba masih menggunakan rute lama, yakni start dari Lapangan Sepak Bola Taruna Desa Lalang, ke arah Taman Kota terus ke Tugu Kopi Manggar, dan kembali finis di Lapangan Sepak Bola Yagor Desa Kurnia Jaya. (*/deq)
Baca Selengkapnya»»»

Jumat, 04 Agustus 2017

INI NASKAH LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA 3 STANZA (BAIT)


NASKAH ASLI LIRIK LAGU KEBANGSAAN INDONESIA RAYA 3 STANZA (BAIT)
Lagu Indonesia Raya secara Utuh terdiri atas 3 (tiga) Bait atau 3  (tiga) Stanza. Karena kita terbiasa menyanyikan lagu kebangsaaan Indonesia Raya hanya 1 Stanza, kemungkinan diantara kita banyak yang lupa atau tidak tahu stanza ke 2 dan stanza ke 3 dari lagu Indonesia Raya. Sekedar berbagi pengetahun (silahkan dikoreksi jika salah), berikut ini 3 (tiga) stanza lagu kebangsaan Indonesia Raya sesuai PP Nomor 44 Tahun 1958 tentang tentang Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Baca Selengkapnya»»»

SISWA SEKOLAH WAJIB NYANYIKAN INDONESIA RAYA TIGA STANZA

Siswa Sekolah Wajib Nyanyikan Indonesia Raya Tiga Stanza
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berencana mewajibkan para siswa sekolah untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya tiga stanza saat upacara bendera. Saat ini pihaknya baru melakukan perekaman panduan menyanyikan lagu kebangsaan itu di studio Lokananta Solo.

"Saat ini kami telah mewajibkan siswa sekolah untuk menyanyi lagu Indonesia Raya setiap hari," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi saat ditemui di Lokananta, Sabtu 20 Mei 2017. Lagu kebangsaan itu wajib dinyanyikan di dalam kelas sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Baca Selengkapnya»»»

Kamis, 20 Juli 2017

SEKOLAH WAJIB TERBITKAN DUA VERSI RAPOR SISWA

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa dalam program Penguatan Pendidikan Karakter setiap sekolah wajib memiliki dua versi rapor untuk memantau perkembangan murid.


"Sekolah nanti akan memiliki dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler, yang kedua rapor rekaman aktivitas siswa yang berupa naratif deskriptif untuk menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA," kata Muhadjir di Jakarta, Selasa.

Baca Selengkapnya»»»

Jumat, 02 Juni 2017

Tiga Siswa Ini Raih Nilai 100 UN-SMP Matematika, Ini 10 Besar Peraih Nilai UN Tertinggi di Beltim



POSBELITUNG.COM, BELITUNG TIMUR - Kepala Dinas Pendidikan Belitung Timur Kesuma Jaya mengatakan, raihan nilai total rata-rata UN di Beltim pada 2016/2017 ini dinilai cukup menggembirakan.

Posisinya berada di peringkat dua dari tujuh kabupaten kota se Babel.
Kemudian, SMPN 1 Manggar dinilai berhasil merangsek bersaing dengan sekolah-sekolah di Kota Pangkalpinang yang merajai posisi teratas jumlah nilai total rata-rata UN se- Bangka Belitung.
Baca Selengkapnya»»»

Senin, 30 September 2013

Pembinaan oleh : Pengawas Sekolah - Drs. AZHAR


Setelah ditunda, maka Senin, 30 September 2013, Bapak Drs. Azhar, selaku pengawas sekolah hadir ke SMP Negeri 1 Gantung, untuk mengikuti kegiatan upacara penaikan bendera, dan beliau berkenan sebagai pembina upacara. 

Dalam sambutannya beliau menghimbau tentang pentingnya pelaksanaan upacara bendera dalam rangka menghormati jasa-jasa pahlawan kemerdekaan, serta sikap berbangga terhadap tanah air Indonesia tercinta. Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya.

Baca Selengkapnya»»»