Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan bahwa dalam program Penguatan Pendidikan
Karakter setiap sekolah wajib memiliki dua versi rapor untuk memantau
perkembangan murid.
"Sekolah nanti akan
memiliki dua versi rapor, yang pertama rapor akademik untuk intrakulikuler,
yang kedua rapor rekaman aktivitas siswa yang berupa naratif deskriptif untuk
menceritakan tingkat perkembangan siswa dari tingkat SD sampai SMA," kata
Muhadjir di Jakarta, Selasa.
Ia mengatakan rapor rekaman
aktifitas murid antara lain akan meliputi laporan mengenai minat, bakat serta
kemahiran istimewa murid.
Dalam program Penguatan
Pendidikan Karakter, menurut dia, akan ada porsi yang seimbang antara peranan
sekolah dengan keluarga untuk mendidik siswa.
"Ini dalam rangka
implemntasi manajemen pendidikan berbasis sekolah, sekolah harus mempunyai
tanggung jawab untuk mengatur kegiatan belajar siswa baik di sekolah,
masyarakat maupun di rumah," kata dia
Dengan kegiatan sekolah lima
hari, ia menjelaskan, orangtua dapat memiliki waktu untuk ikut mendidik dan
mengasuh anak secara penuh selama dua hari libur sekolah.
Selama ini, ia melanjutkan,
orangtua cenderung melimpahkan semua tanggung jawab pendidikan murid kepada
sekolah.
Saat ini pemerintah sedang
membuat Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Program Penguatan Pendidikan
Karakter, yang antara lain berkenaan dengan apakah semua sekolah akan
diwajibkan menerapkan lima hari sekolah atau tidak.
"Nanti akan diatur di
Perpres, apakah nanti sifatnya pilihan atau bertahap kita akan lihat, saat ini
kita sedang godok masalah itu," kata Muhadjir.
Pada 19 Juli pemerintah
telah melakukan rapat mengenai Rancangan Perpres Penguatan Pendidikan Karater.
Menteri Agama Lukman Hakim
Saifuddin mengatakan dalam program tersebut pendidikan karakter seperti nilai
integritas, religius, nasionalisme, kemandirian dan gotong-royong akan
ditekankan kepada peserta didik.
Perpres itu nantinya
akan menggantikan peraturan yang pernah diterbitkan dalam bentuk peraturan
menteri yaitu Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017. (antara)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar